Hukum Pidana. Melalui kebebasan ini dimungkinkan kepada mediator memberikan penyelesaian yang inovatif melalui suatu bentuk penyelesaian yang tidak dapat dilakukan oleh pengadilan, akan tetapi para pihak yang bersengketa memperoleh manfaat yang saling menguntungkan. Hanifah, : 3 Mediasi dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang bersengketa menghendaki lain. Pada awal tahun Mahkamah Agung telah berupaya mewujudkan sistem administrasi peradilan secara elektronik dengan hadirnya sistem informasi penelusuran perkara SIPP. Unduhan Program Studi.
nest...